Artikel
SOSIALISASI PENCETAKAN MANDIRI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pemerintah Desa Gemblengmulyo
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, maka Pemerintah Desa Gemblengmulyo menyediakan layanan cetak dokumen kependudukan secara mandiri di Balaidesa mulai 3 Februari 2025.
Adapun dokumen-dokumen kependudukan yang dimaksud, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian. Tak hanya itu, kertas yang digunakan bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Cetak dokumen kependudukan tidak perlu khawatir, walaupun dicetak dengan selembar kertas biasa, dokumen-dokumen yang dicetak mandiri itu tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Sekian dan Terima Kasih
Pemdes Gemblengmulyo